Susul Dawam, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ditahan Kejati Lampung

- Susul Dawam, mantan Kadis PUPR Lamtim ditahan Kejati Lampung
- - Rugikan negara Rp3,8 Miliar Penyidik menyebut S berperan dalam mengatur dan merekayasa pelaksanaan proyek bersama pihak perusahaan. Praktik pengondisian tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- - Diperiksa dan langsung ditahan Sebelum ditahan, tersangka S menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Lampung.
- - Tambah deretan tersangka Ditahannya S, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
Bandar Lampung, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dan menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah jabatan Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2022.
Tersangka berinisial S, diketahui merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur yang saat proyek bergulir juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022.
"Yang bersangkutan kami tahan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, saat konferensi pers, Senin malam (16/6/2025).
1. Rugikan negara Rp3,8 Miliar

Penyidik menyebut S berperan dalam mengatur dan merekayasa pelaksanaan proyek bersama pihak perusahaan. Praktik pengondisian tersebut bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Modusnya, karena jabatan yang melekat padanya, tersangka melakukan persekongkolan agar perusahaan tertentu terus mengerjakan proyek,” ujar Masagus.
Akibat tindakan itu, Rudy mengungkapkan negara mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.
2. Diperiksa dan langsung ditahan

Sebelum ditahan, tersangka S menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejati Lampung. "Setelah alat bukti dianggap cukup, S langsung ditahan di Polresta Bandar Lampung," tambah Masagus.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut bisa mencapai 20 tahun penjara," jelas Masagus.
3. Tambah deretan tersangka

Ditahannya S, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan:
M. Dawam Rahardjo (MDR) – Bupati Lampung Timur aktif periode 2021–2025
MDW – ASN Pemkab Lampung Timur
AC – Direktur perusahaan pelaksana proyek
SS – Direktur perusahaan konsultan pengawas
Kelimanya diduga terlibat dalam persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan pembangunan rumah Dinas Bupati Lampung Timur senilai lebih dari Rp6 miliar.