Ini Pasal Jerat Eks Bupati Lamtim Tersangka, Diancam Bui Seumur Hidup

- Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan.
- Dawam Rahardjo dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
- Penyidikan menemukan markup dalam pembangunan senilai Rp6,8 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) M Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur. Pria ini dijerat dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, Dawam Rahardjo bersama tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
"Semuanya sama (persangkaan pasal menjerat Dawam Rahardjo dkk), untuk ancaman minimal 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup," ujarnya dimintai keterangan, Jumat (18/4/2025).
1. Kejaksaan masih mengembangkan perkara

Selain keempat tersangka, Armen melanjutkan, penyidik Pidsus Kejati Lampung masih terus mendalami dan mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, hingga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Keempat tersangka saat ini masing-masing ialah MDR alias DWM (Dawam Rahardjo) merupakan eks Bupati Lampung Timur, AC alias AGS (direktur perusahaan penyedia pekerjaan), SS alias SWN (direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana pekerjaan), dan MDR (ASN di Lampung Timur merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di kegiatan tersebut).
"Nanti kita lihat perkembangan kedepan (potensi adanya tersangka lain), katanya.
2. Modus dugaan korupsi dilakukan markup

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Armen mengungkapkan, penyidik menemukan adanya markup atau penggelembungan dalam kegiatan pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022.
Hasilnya, dari nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp6,8 miliar ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,8 miliar.
"Adanya markup dalam kegiatan tersebut dan kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harusnya khusus dilakukan seorang peseni, bukan merupakan suatu pekerja yang sifatnya fisik," ungkapnya.
3. Ditahan demi kepentingan penyidikan

Seiring kepentingan kegiatan penyidikan perkara, Armen menegaskan, keempat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung.
"Penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung ini terhitung untuk 20 hari kedepan," tegas Aspidsus.