Way Kanan, IDN Times - Personel Polres Way Kanan mengungkap tindak pidana pembunuhan modus bunuh diri. Kejahatan itu dilakukan seorang suami inisial SB (24) terhadap sang istri OD (21), warga Dusun Sinar Bukit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku tega membunuh sang istri dengan menyamarkan kejahatannya. Modusnya, menggantung korban dengan kain selendang dikaitan dalam kamar.
"Jasad korban ditemukan dan dilaporkan pertama kali diduga sebagai korban bunuh diri. Dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya yang terletak di Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan," ujarnya, Sabtu (5/3/2022).
