Bandar Lampung, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungkarang Timur menangkap dua dari empat tersangka pelaku pencurian sejumlah barang berharga di sebuah rumah warga jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Senin (31/5/2021).
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Dony Ariyanto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus kurang lebih dari satu bulan lalu, atau tepatnya pasca kejadian berlangsung, 18 Mei 2021
"Para pelaku memang spesialis pembobol rumah yang ditinggal penghuninya, saat itu mereka berhasil menggasak hampir seluruh barang berharga di dalam rumah korban," ujarnya.