Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Soroti Jawaban JPU, Kuasa Hukum Arinal Pertanyakan Konstruksi Dakwaan
Mantan Gubernur Lampung 2019-2024, Arinal Djunaidi saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Tim penasihat hukum Arinal Djunaidi menilai jawaban JPU tidak menjawab keberatan utama, yakni kejelasan konstruksi perbuatan pidana dalam surat dakwaan dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES.
  • Kuasa hukum mempertanyakan penghitungan kerugian negara Rp268,76 miliar, karena seluruh dana PI dan penyertaan modal dinilai sebagai actual loss meski disebut pernah berada dalam rekening, deposito, dividen, laba ditahan, dan aset BUMD.
  • Pihak Arinal meminta dakwaan menjelaskan perbuatan serta kontribusi konkretnya, hubungan dengan pihak lain, dan kaitannya dengan kerugian negara; putusan sela diserahkan kepada majelis hakim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa Arinal Djunaidi menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung atas perlawanan atau eksepsi diajukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Penasihat hukum Arinal Djunaidi, Radhitya Yosodiningrat mengatakan, perlawanan diajukan pihaknya sejak awal tidak ditujukan untuk meminta majelis hakim menilai benar atau tidaknya Arinal melakukan tindak pidana. Ia menilai, jawaban JPU persidangan kemarin justru semakin mempertegas persoalan mendasar dalam surat dakwaan.

"Persoalannya jauh lebih mendasar, apakah surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap perbuatan pidana yang secara konkret dituduhkan kepada Arinal Djunaidi," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

1. Soroti pernyataan JPU soal pembuktian

Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Radhitya melanjutkan, sejumlah bagian dalam jawaban JPU menyatakan persoalan yang dipertanyakan tim hukum harus dibuktikan dalam persidangan atau telah masuk ke dalam pokok perkara.

Salah satunya ialah terkait legalitas PT LJU dan PT LEB serta hubungan sebab akibatnya. JPU, kata dia, menyatakan persoalan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

Pernyataan serupa juga disampaikan JPU terkait hubungan sebab akibat, antara unsur memperkaya dengan kerugian keuangan negara dinilai telah masuk dalam pokok perkara.

"Menurut kami, justru di situlah letak persoalannya. Yang kami persoalkan bukan pembuktiannya, tetapi kejelasan konstruksi dakwaannya," ucap Radhitya.

Radhitya menegaskan, proses pembuktian memang dilakukan dalam persidangan. Namun, sesuatu hal hendak dibuktikan tersebut harus terlebih dahulu dirumuskan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam surat dakwaan.

"Terdakwa tidak boleh diminta menunggu proses pembuktian hanya untuk mengetahui secara pasti konstruksi perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya," lanjut dia.

2. Menyoal nilai kerugian negara Rp268,76 miliar

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tim hukum Arinal turut menyoroti konstruksi kerugian keuangan negara senilai Rp268,76 miliar tercantum dalam dakwaan. Radhitya mengatakan, dalam dakwaan seluruh dana PI 10 persen sebesar USD17,286 juta ditambah penyertaan modal Rp10 miliar dikonstruksikan sebagai kerugian negara.

Padahal, lanjut dia, dakwaan juga menguraikan bahwa dana tersebut pernah berada dalam rekening PT LEB, deposito, dividen, laba ditahan, maupun aset badan usaha daerah.

"Terhadap persoalan tersebut, Penuntut Umum kembali menyatakan bahwa dasar dan metode yang digunakan BPKP untuk menjadikan keseluruhan nilai tersebut sebagai actual loss baru akan diterangkan oleh ahli dalam tahap pembuktian," tegasnya.

Menurutnya, pandangan tersebut menjadi persoalan fundamental bagi tim penasihat hukum. Pasalnya, jika seluruh dana dinyatakan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti, maka konstruksi dakwaan semestinya dapat menjelaskan secara terang bagaimana angka tersebut terbentuk.

"Bagaimana hubungan kausalnya dengan perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Arinal Djunaidi," sambung Radhitya.

3. Pertanyakan kontribusi konkret Arinal

Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain persoalan kerugian negara, tim penasihat hukum juga mencermati pernyataan JPU mengenai penyertaan pidana. Radhitya mengatakan, JPU menyatakan seseorang yang menduduki jabatan tertentu tidak serta-merta dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku bersama.

"Pernyataan itu penting. Karena sejak awal itulah yang kami pertanyakan. Apa perbuatan konkret Arinal Djunaidi, apa kontribusi konkretnya, dengan siapa perbuatan itu dilakukan, dan bagaimana perbuatannya secara langsung menimbulkan kerugian negara yang didakwakan?" kata dia.

Sejalan atas jawaban JPU tersebut, pihaknya hanya meminta agar prinsip dasar hukum acara pidana diterapkan dalam perkara ini. Menurutnya, seorang terdakwa harus mengetahui secara terang perbuatan yang dituduhkan kepadanya, agar dapat menggunakan hak pembelaan secara efektif.

"Untuk terkait dengan putusan sela atas perlawanan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," lanjut Radhitya.

4. Hormati independensi pengadilan dan majelis hakim

Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam proses persidangan masih bergulir, Radhitya menambahkan, pihaknya amat menghormati independensi pengadilan dan meyakini majelis hakim akan menilai secara objektif, apakah surat dakwaan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam KUHAP.

"Kami menghormati independensi pengadilan dan meyakini majelis hakim akan menilai secara objektif, apakah surat dakwaan tersebut benar-benar telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh KUHAP," imbuh Radhitya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article