Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum terdakwa Arinal Djunaidi menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung atas perlawanan atau eksepsi diajukan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Penasihat hukum Arinal Djunaidi, Radhitya Yosodiningrat mengatakan, perlawanan diajukan pihaknya sejak awal tidak ditujukan untuk meminta majelis hakim menilai benar atau tidaknya Arinal melakukan tindak pidana. Ia menilai, jawaban JPU persidangan kemarin justru semakin mempertegas persoalan mendasar dalam surat dakwaan.
"Persoalannya jauh lebih mendasar, apakah surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap perbuatan pidana yang secara konkret dituduhkan kepada Arinal Djunaidi," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
