Tanggamus, IDN Times - Seorang sopir truk warga Mulyaguna, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ditangkap Polsek Talang Padang Tanggamus. Ia ditangkap karena bawa kabur anak di bawah umur.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan sopir bernisial DR (55) tersebut ditangkap, Sabtu (16/3/2024) setelah adanya laporan anak hilang dari orang tua korban. Laporan orang hilang itu tertuang pada laporan nomor OH/01/III/2024/SPKT/POLSEK TALANG PADANG/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tanggal 15 Maret 2024.
“DR ditangkap oleh petugas karena membawa anak perempuan yang masih di bawah umur tanpa izin orang tuanya,” kata Bambang, Senin (18/3/2024).
