Bandar Lampung, IDN Times - Kamu ingin mendaftar kerja, terlebih sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pekerja Badan Usaha Milik Negeri? Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan administrasinya.
SKCK merupakan keterangan diterbitkan instansi Polri melalui fungsi atau unit intelkam pada seseorang mengenai catatan riwayat kejahatan. Surat ini memiliki masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, bila masuk akhir masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang sesuai peruntukkannya.
Nah, buat kamu warga domisili Kota Bandar Lampung, SKCK tersebut dapat dibuat atau diperpanjang di Polresta Bandar Lampung lho guys! Berikut IDN Times bagikan jadwal, syarat, hingga biaya pembuatan atau perpanjangan SKCK di 2023.
