SK PPPK Pemkot Bandar Lampung Masih Tunggu Pemprov, Ada Apa?

- Tunggu dari Pemprov: Pemkot Bandar Lampung menunggu penyerahan SK PPPK dari Pemerintah Provinsi Lampung.
- Tak ada kendala: Kesiapan teknis di Pemkot sudah selesai, tinggal menyesuaikan waktu dan keputusan Walikota.
- Pemprov bilang paling lama akhir Juli: Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk menyerahkan SK PPPK paling lambat akhir bulan ini.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan sudah siap terkait SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli mengatakan, meski proses administrasi di tingkat kota sudah rampung, Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka belum juga diserahkan. "Kita dari Pemkot Bandar Lampung sudah siap secara teknis untuk melakukan pembagian SK PPPK," katanya, Senin (21/7/2025).
1. Tunggu dari Pemprov

Zulkifli menyampaikan, penyerahan SK tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Lampung yang menjadi pihak pengagas.
“Untuk PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, kami tinggal menunggu. Pemprov Lampung yang lebih dulu menyatakan siap untuk pelantikan dan pembagian SK,” ujarnya.
2. Tak ada kendala

Zulkifli mengatakan kesiapan teknis di Pemkot tak lagi menjadi kendala. Kini, hanya tinggal menyesuaikan waktu dan keputusan Walikota.
“Kalau dari sisi administrasi dan teknis sudah selesai semua, Pemkot hanya menunggu untuk penyesuaian waktu dan keputusan dari wali kota," jelasnya.
3. Pemprov bilang paling lama akhir Juli

Diketahui Pemprov Lampung menjadi instansi pertama di wilayah tersebut yang menyatakan kesiapan untuk menyerahkan SK PPPK kepada para tenaga honorer yang telah lulus seleksi. Sementara itu, Pemkot Bandar Lampung akan mengikuti setelahnya, guna menjaga koordinasi dan keseragaman pelaksanaan di tingkat daerah.
"Paling lambat, garis bawahi, paling lambat akhir bulan ini. Jadi akhir bulan ini teman-teman calon P3K Pemprov Lampung, bisa dibagikan SK-nya," kata Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, Selasa (8/7/2025) lalu.