Lampung Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi. Polisi menyita 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu, serta menangkap tiga orang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata membenarkan ihwal pengungkapan tersebut. Kasus ini bermula saat petugas menangkap seorang kurir berinisial J di ruas Tol Trans Sumatera KM 172, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Ya, pelaku J warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih diamankan saat melintas di Tol KM 172 dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa. Dari penggeledahan, petugas menyita 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
