Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sita 2 Ribu Ekstasi, Polisi Bekuk Jaringan Narkoba 6 Tahun di Lamteng
Penampakan barang bukti 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu disita Satresnarkoba Polres Lampung Tengah. (Dok. Polres Lamteng).
  • Satresnarkoba Polres Lampung Tengah menggagalkan penyelundupan 2.848 butir ekstasi dan 5,1 gram sabu di Tol Trans Sumatera, serta menangkap tiga pelaku jaringan lintas provinsi.
  • Hasil pemeriksaan mengungkap para tersangka telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2020, menandakan jaringan ini beroperasi sekitar enam tahun dengan skala antarprovinsi.
  • Polisi masih memburu pengendali utama berinisial A dan menjerat para tersangka dengan pasal berat yang ancamannya hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi. Polisi menyita 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu, serta menangkap tiga orang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata membenarkan ihwal pengungkapan tersebut. Kasus ini bermula saat petugas menangkap seorang kurir berinisial J di ruas Tol Trans Sumatera KM 172, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

"Ya, pelaku J warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih diamankan saat melintas di Tol KM 172 dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa. Dari penggeledahan, petugas menyita 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

1. Polisi tangkap dua penerima paket narkotika

Polisi mengungkap kasus barang bukti 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu. (Dok. Polres Lamteng).

Dari hasil pemeriksaan terhadap J, Tekun mengungkapkan, petugas akhirnya melakukan pengembangan perkara hingga akhirnya menangkap dua pelaku lain di wilayah Lampung Tengah.

Keduanya masing-masing berinisial R warga Kampung Fajar Bulan dan E warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Polisi menduga keduanya berperan sebagai penerima paket narkotika yang dibawa oleh kurir.

"Jadi totalnya ada tiga pelaku, sementara dua pelaku terakhir diduga berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut," ungkapnya.

2. Pelaku mengaku beroperasi sejak 2020

ilustrasi transaksi tunai antara dua orang (pexels.com/AI25.Studio Studio)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Tekun melanjutkan, ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku telah menjalankan bisnis peredaran narkotika sejak 2020 lalu.

Menurutnya, pengakuan tersebut mengindikasikan jaringan ini telah beroperasi selama sekitar enam tahun dan masuk dalam kategori jaringan narkotika lintas provinsi berskala besar.

"Artinya, sudah sekitar enam tahun mereka menjalankan aksi tersebut. Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang termasuk kategori besar," ungkapnya.

3. Polisi buru pengendali utama jaringan

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap tujuan pengiriman narkotika, sekaligus menelusuri jaringan yang lebih luas.

Termasuk, polisi juga masih memburu seorang pria berinisial A yang diduga kuat menjadi pengendali utama jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 UU Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," imbuh Kasatresnarkoba.

Editorial Team

Related Article