Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung merespons rencana pemerintah pusat menerapkan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan, pemerintah daerah sejatinya mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia menekankan, penerapan kebijakan tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak terburu-buru.
"Kami sepakat, tentu kita support apa yang menjadi kebijakan pusat. Tetapi memang sekolah atau guru ketika memutuskan anak ini tidak naik kelas harus dengan pertimbangan yang matang, tidak gegabah," ujarnya, Jumat (23/10/2026).
