Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan aturan jam kerja baru. Aturan itu berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung dan kabupaten/kota selama Ramadan 1442 Hijriah.
Larangan itu, tertuang melalui Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Nomor 045.2/1420/07/2021, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
SE itu, merupakan tindak lanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) Nomor 09 Tahun 2021, tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Maka perlu dilakukan penyesuaian Jam Kerja bagi pegawai ASN selama Ramadan," kata Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, Senin (12/4/2021).
Berikut IDN Times rangkum poin-poin disampaikan SE tersebut.