Ramadan di Bandar Lampung, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi dan ASN Dilarang Mudik

Yuk simak surat edaran terbaru wali kota

Bandar Lampung, IDN Times - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran terkait operasional tempat hiburan periode Ramadan hingga Idul Fitri 2021.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/520/III.20/2021, tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, biliar termasuk usaha berada di lingkungan hotel diminta tidak beroperasi. 

1. Tempat makan dilarang membuka usaha secara terbuka saat puasa

Ramadan di Bandar Lampung, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi dan ASN Dilarang MudikTopikini.com

Eva Dwiana, mengatakan, terkait operasional rumah makan, pengelola usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak membuka kegiatan usahanya secara terbuka pada siang hari. Hal itu untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Boleh buka, tapi tidak seperti normal. Misalnya pake tirai," jelasnya. 

Menurut Eva, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dan saksi pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

"Tiga kali kita ingatkan dulu, kalau masih melanggar baru kita tindak karena ini sudah ketentuan dari pusat," tegas Eva, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Eva Dwiana Geram, Razia Kerumunan Satgas COVID-19 Diduga Bocor

2. ASN dilarang bepergian ke luar daerah

Ramadan di Bandar Lampung, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi dan ASN Dilarang MudikIlustrasi Moda Transportasi untuk Mudik. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik selama bulan Ramadan. Terhitung mulai dari libur Idul Fitri, 17 Mei 2021.

Sementara ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.

3. OPD harus melakukan penegakan disiplin pada ASN

Ramadan di Bandar Lampung, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi dan ASN Dilarang MudikIDN Times/Hendra Simanjuntak

Eva Dwiana juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN.

Kemudian melakukan pencegahan dan pemantauan penyebaran COVID-19 pada unit kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

4. Sanksi jika terbukti melanggar

Ramadan di Bandar Lampung, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi dan ASN Dilarang Mudik@Pemkab Pandeglang

Apabila ASN terbukti melanggar, terkait Surat Edaran ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T," papar Eva.

Baca Juga: Eva Dwiana Izinkan Salat Tarawih dan Jualan Takjil selama Ramadan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya