Polres Mesuji Tangkap Pengendara Motor Bawa Sajam dan Senpi

Dalam tas ditemukan senpi dengan lima butir peluru

Mesuju, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji menangkap dua pemilik senjata api dan senjata tajam di Jalan Lintas Timur Register 45 Kabupaten Mesuji. Tepatnya di depan Rumah Makan Amek, Rabu (17/2/2021).

1. Satlantas mencurigai kendaraan roda dua tak mau hentikan laju kendaraan

Polres Mesuji Tangkap Pengendara Motor Bawa Sajam dan SenpiBarang bukti yang diamankan (IDN Times/Istimewa)

Kasatlantas Polres Mesuji, Iptu Farid Riyanto, mengatakan, personel Satlantas Fadli Syahroni melakukan patroli di Jalan Lintas Timur di sekitar Register 45 Kabupaten Mesuji. Fadli melihat truk kelebihan muatan (overload). 

Di lokasi yang sama, personel melihat  sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dikendarai oleh dua orang laki-laki.

"Petugas berinisiatif hentikan kendaraan itu, namun tetap melaju. Lalu dilakukan pengejaran oleh tim patroli Satlantas Polres Mesuji," ujar Iptu Farid.

2. Ditemukan senjata tajam dan senjata api

Polres Mesuji Tangkap Pengendara Motor Bawa Sajam dan SenpiPelaku dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (IDN Times/Istimewa)

Setelah dilakukan pengejaran sekira pukul 08.00 WIB, pengemudi sepeda motor yang tidak dilengkapi pelat nomor tersebut digeledah oleh tim patroli. Diketahui keduanya bernama Supardi dan Ribut.

Saat penggeledahan ditemukan senjata api rakitan warna silver dengan peluru kaliber 5,56 mm sebanyak lima butir dan satu senjata tajam jenis pisau stainlis steel berukuran sekira 20 cm dengan gagang kayu berwarna merah.

Ada juga sarung terbuat dari paralon dilapisi lem kertas, sebilah senjata tajam jenis pisau stainlis steel berukuran 20cm tanpa gagang dan tanpa sarung di dalam tas warna coklat milik Supardi.

3. Pelaku dikenakan sanksi pidana pasal 1 UU darurat

Polres Mesuji Tangkap Pengendara Motor Bawa Sajam dan SenpiIDN Times/Istimewa

Berdasarkan peristiwa tersebut pasal yang dilanggar adalah membawa, memiliki atau menyimpan senjata api rakitan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU darurat No 12 tahun 1951.

"Bahwa barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," jelas Iptu Farid. 

Baca Juga: Viral Video Polwan Jabat Kanit Satnarkoba Polres Mesuji Isap Sabu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya