Pilwali Balam, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus Cabut Perkara di MK

Tak ada sidang lanjutan di MK, KPU tunggu salinan putusan MA

Bandar Lampung, IDN Times - Kuasa hukum pemohon dari pasangan calon nomor urut 02 Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Pilwali Bandar Lampung mencabut permohonan perkara No.25/PHP.Kot-XIX/2021 saat sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/1/2021).

Sidang di panel II tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI pukul 15.00 WIB. Ketua Majelis Hakim MK, Aswanto membuka sidang dan menyerahkan kepada pimpinan sidang yakni Hakim MK, Suhartoyo dengan memperkenalkan para pihak yang hadir.

1. Hakim menanyakan pemohon apakah akan tetap mencabut perkara

Pilwali Balam, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus Cabut Perkara di MKSidang pendahuluan mencabut perkara yang diajukan kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo di Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Silviana)

Kemudian Hakim Suhartoyo menanyakan kepada kuasa hukum pemohon terkait pencabutan perkara yang diajukan."Saya ingin mengklarifikasi dan menanyakan apakah pemohon melalui kuasa hukum tetap ingin mencabut perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021," tanya hakim MK kepada Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pemohon.

Lalu, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku tim kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan tersebut menjawab tetap akan mencabut. Mendengar penjelasan tersebut hakim MK menyatakan, pencabutan perkara ini maka majelis akan membuat keputusan atau penetapan melalui Rapat Pemusyawarahan Hakim (RPH).

Baca Juga: Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy: Putusan MA Final dan Mengikat

2. KPU Bandar Lampung tinggal menunggu keputusan MK

Pilwali Balam, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus Cabut Perkara di MKKetua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi (tengah) bersama komisioner menggelar pleno, Jumat (8/1/2021) malam. (IDN Times/Martin L Tobing).

Berdasarkan fakta persidangan di MK tersebut menurut Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, pihaknya selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK.

"Kami selaku termohon menunggu keputusan atau penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK," ujar Dedy didampingi kuasa hukum di gedung MK.

Dedy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi, dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.

3. Tidak ada sidang lanjutan di MK

Pilwali Balam, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus Cabut Perkara di MKIDN Times/Silviana

Usai persidangan pendahuluan tersebut, tidak ada persidangan lanjutan untuk pemasukan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu. "Tidak ada sidang lanjutan di MK, termasuk penyampaian jawaban dan alat bukti termohon," kata Dedy.

Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan perkara akan dibacakan majelis MK 16 Febuari 2021. "KPU Kota Bandar Lampung akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama lima hari setelah amar putusan itu diterima," terang Dedy.

4. KPU tetap belum menerima salinan putusan MA

Pilwali Balam, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus Cabut Perkara di MKIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu Ketua Divisi Hukum KPU kota, Robiul menambahkan terkait putusan MA, hingga Kamis (28/1/2021) sekretariat KPU Kota Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA.

"Saya sudah menghubungi bu sekretaris KPU kota, sampai hari ini sekretariat KPU belum menerima salinan putusan MA," ujarnya. 

Pihaknya berencana mendatangi mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut pada Jumat (29/1/2021). Jika salinan putusan sudah diterima maka KPU kota akan menindaklanjutinya.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Belum Terima Putusan MA, Bersiap Sidang MK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya