Libur Imlek dan Weekend, ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Kota

Jika ingin ke luar daerah harus mendapat surat izin

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bergerak ke luar kota,  khusus saat libur Imlek dan akhir pekan 12-14 Februari 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 800 /215/1.09/2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Badri Tamam.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga mengeluarkan Surat Edaran nomor 04 tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan B Sesuai ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572.

1. Perjalanan ke luar daerah harus mendapatkan surat izin

Libur Imlek dan Weekend, ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar KotaUnsplash

Badri Tamam mengatakan, ASN hanya boleh bepergian ke luar kota jika ada keperluan penting dan mendesak. Namun sebelum itu, ASN harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot harus memastikan, agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah," katanya, Jumat (12/2/2021). 

Baca Juga: Cerita Pembuat Kue Keranjang Lampung, Bertahan Kala Pandemik demi Imlek

2. ASN yang terbukti melanggar bakal disanksi

Libur Imlek dan Weekend, ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Kota@Pemkab Pandeglang

Badri menyatakan, surat edaran secara tegas memberi hukuman disiplin jika ada ASN yang melanggar. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ia juga berharap, ASN bisa mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya menggunakan masker dengan benar selama libur panjang pekan ini. Selain itu, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).

"Penting juga menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas maupun interaksi," terang Badri. 

3. Camat dan Lurah diimbau membuat posko kesehatan

Libur Imlek dan Weekend, ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar KotaIlustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mengimbau seluruh Camat dan Lurah turun ke lapangan mengetahui kondisi masyarakatnya. Penyebaran COVID-19 di Bandar Lampung diharapkan semakin terkendali dan bisa mencapai zona hijau serta nol kasus.

Pemkot juga meminta setiap kelurahan membuat posko, beranggotakan personel kelurahan.

"Posko ini dibentuk berdasarkan SK Camat selaku Kepala Satgas di tingkat kecamatan. Ini harus benar-benar dikontrol dan menegakkan aturan," ujarnya.

Baca Juga: Dua ASN Lampung Utara Positif COVID-19, Kantor Pemkab Tutup Sementara

Topik:

  • Martin Tobing
  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya