Bakso Sony Tak Diizinkan Buka Sebelum Tanda Tangan Pakta Integritas

Pembahasan masih mandek, berkas belum lengkap

Bandar Lampung, IDN Times - Penyegalan 18 gerai Bakso Son Hajisony di Kota Bandar Lampung belum menemukan titik terang. Kepala BPPRD Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, pembahasan terakhir, Senin (27/9/2021) lalu telah sampai pada pengkajian isi dari pakta integritas.

"Tapi pembahasan tersebut ditunda, manajemen Bakso Sony perlu mendiskusikan hal tersebut secara internal. Jadi belum selesai, mereka belum sepakat dan masih membahas itu," kata Yanwardi, Senin (4/9/2021).

Sehingga, menurut Yanwardi, hasil audit masih belum pasti karena ada data yang diminta Pemkot belum diberikan oleh Bakso Sony.

Baca Juga: Pengelola Bakso Sony Diberi Tenggat 14 Hari Lengkapi Dokumen Pajak

1. Tak boleh buka sebelum tanda tangan

Bakso Sony Tak Diizinkan Buka Sebelum Tanda Tangan Pakta Integritas12 gerai bakso Son Hajisony kembali disegel Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (20/9/2021). (IDN Times/Silviana).

Ketua TP4D Bandar Lampung M Umar menegaskan, sebelum pihak Bakso Sony menandatangi pakta integritas, gerai bakso belum boleh beroperasi kembali.

Namun pihaknya masih berharap pembahasan tidak berlangsung lama. Sebab, sudah genap sepekan pihak Bakso Sony melakukan pembahasan internal.

"Kami juga belum memberikan tenggat waktu mengenai waktu akhir pembahasan internal Bakso Sony," ujarnya.

2. Denda tak harus dibayar sekaligus

Bakso Sony Tak Diizinkan Buka Sebelum Tanda Tangan Pakta IntegritasIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Umar, Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menghitung potensi besaran pajak Bakso Sony. Itu termasuk besaran denda yang harus diberikan sebagai tanggungjawab dari tidak dioptimalkannya tapping box dalam merekam pendapatan.

"Sebagai bentuk keringanan, denda itu tidak harus dilunasi sekaligus. Jadi segera tanda tangani pakta integritas itu supaya gerai-gerai diizinkan beroperasi kembali," terangnya.

3. KPK dukung tindakan pemkot

Bakso Sony Tak Diizinkan Buka Sebelum Tanda Tangan Pakta IntegritasIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui tindakan penyegelan Bakso Sony itu didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengapresiasi Pemkot Bandar Lampung karena telah menegakkan aturan dan hukum pada pengusaha tidak taat membayar pajak.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK Nana Mulyana mengatakan, Bakso Sony tidak bisa pindah ke daerah lain jika kewajibannya membayar pajak di Kota Bandar Lampung belum diselesaikan.

"Jadi KPK di seluruh Indonesia itu bergerak. Katakanlah pengusaha itu menutup usahanya di sini, dia pindah ke kabupaten lain, kita tidak akan mengizinkan itu kalau kewajibannya di sini tidak dipenuhi,” kata Nana.

Baca Juga: Bakso Sony Disegel Pemkot, KPK Tak Izinkan Pindah Sebelum Bayar Pajak 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya