Bandar Lampung, IDN Times - Nona Lestari (36), oknum ASN Bapenda Provinsi Lampung UPT Wilayah VI Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (22/6/2021).
Dalam sidang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tanjungkarang, Supriyanti, mendakwa Nona dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, atas perbuatan tindak pidana kasus penipuan rekrutmen pegawai honorer Satpol PP, serta menjanjikan kenaikan pangkat atau eselon bagi Apratur Sipil Negara (ASN).
"Akibat perbuatan terdakwa salah satu saksi Yusuf Eddy Triyanto dan keluarga, mengalami kerugian mencapai Rp571 juta," ujar Supriyanti, saat membacakan dakwaan.