Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Firdaus menegaskan, tersangka DS kini telah menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut di Polres Mesuji. Atas perbuatannya, pemuda itu dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk proses selanjutnya, kami akan melaksanakan penyidikan hingga tuntas dan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Mesuji," imbuh Kapolres.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).