Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Setubuhi Pelajar hingga Sebar Video Asusila, Pemuda Mesuji Ditangkap!
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)
  • Polres Mesuji menangkap DS (19) yang ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap pelajar berusia 15 tahun di Desa Gedung Boga, Way Serdang.

  • Menurut laporan keluarga, korban pergi bersama DS pada Agustus 2025, mengaku disetubuhi di rumah kosong, lalu video asusila keduanya dilaporkan beredar.

  • DS mengakui perbuatannya dan mengetahui usia korban; polisi menyita pakaian serta flashdisk. Ia dijerat pasal persetubuhan atau pencabulan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mesuji, IDN Times - Polisi menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Mesuji berinisial DS (19) atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berstatus masih pelajar diketahui masih berusia 15 tahun.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku DS telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

"Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Mesuji," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

1. Korban keluar rumah tengah malam bersama tersangka

Tersangka DS (19) warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji ditelah ditangkap polisi. (Dok. Polres Mesuji).

Berdasarkan laporan keluarga korban, Firdaus mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, korban diketahui keluar rumah pada malam hari bersama tersangka menggunakan sepeda motor.

Kemudian ayah korban mendapat informasi dari putranya, bahwa sang adik inisial SA (15) tidak berada di kamar. Ia juga memperoleh informasi dari seorang warga, korban sempat terlihat dibonceng tersangka.

"Khawatir terjadi sesuatu, ayah korban bersama anak laki-lakinya mencari korban ke wilayah Desa Gedung Boga. Tapi pencarian awal tidak membuahkan hasil, karena ponsel korban juga tidak aktif," ungkapnl Firdaus.

2. Disetubuhi di rumah kosong, video asusila disebar

Ilustrasi Pemerkosaan. (pexels.com/Gül Işık)

Pascamelakukan upaya pencarian, Firdaus melanjutkan, pihak keluarga selanjutnya mendapat kabar korban S telah kembali ke rumah. Setibanya di kediaman, orang tua korban menanyakan keberadaan korban hingga diakui pergi bersama tersangka.

Tak hanya itu, korban juga mengungkapkan telah disetubuhi tersangka di sebuah rumah kosong milik orang tua tersangka yang berada di Desa Gedung Boga. Ternyata, sekitar satu bulan setelah kejadian keluarga kembali mendapat informasi, video asusila melibatkan korban dan tersangka telah beredar.

"Atas kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma hingga pihak keluarga memutuskan melaporkan tersangka ke SPKT Polres Mesuji," ucapnya.

3. Tersangka mengakui perbuatannya

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Tim Satreskrim Polres Mesuji langsung mendatangi lokasi dan meringkus DS tanpa perlawanan.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban," tegas Kapolres.

Selain itu, tersangka turut mengamini mengetahui korban SA masih berusia 15 tahun ketika peristiwa tersebut terjadi. "Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit flashdisk merek Toshiba berkapasitas 2 GB," lanjut dia.

4. Diancam pidana 15 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Firdaus menegaskan, tersangka DS kini telah menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut di Polres Mesuji. Atas perbuatannya, pemuda itu dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk proses selanjutnya, kami akan melaksanakan penyidikan hingga tuntas dan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Mesuji," imbuh Kapolres.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Curated For You

Editorial Team

Related Article