Setubuhi Gadis 16 Tahun, Pemuda Way Kanan Kabur ke Jakbar Ditangkap

- Korban mengaku disetubuhi 2 kali
- Pelaku kabur ke Jakarta Barat setelah dipanggil polisi
- Pelaku dijerat dengan ancaman pidana 15 tahun penjara
Way Kanan, IDN Times - Pemuda inisial YH (24) warga Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan diringkus aparat kepolisian lantaran menyetubuhi anak di bawah umur. YH ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di kediamannya tanpa perlawanan di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (21/09/2025).
"Ya, petugas mengamankan pelaku YH tanpa disertai perlawanan dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili, Selasa (23/9/2025).
1. Korban akui dua kali disetubuhi korban

Berdasarkan penyelidikan petugas, Sigit mengungkapkan, pelapor orang tua korban dihubungi saksi T melalui telpon. Kemudian setibanya di rumah, lalu saksi menunjukan video didalamnya terdapat korban sedang tidak menggunakan pakaian.
Selanjutnya, pelapor pulang dan memperlihatkan video tersebut kepada korban. Dari keterangan korban sebut saja Dara (16), selain menceritakan isi video juga mengaku telah disetubuhi oleh terlapor YH layaknya suami dan istri sebanyak dua kali.
"Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan pelapor tak dapat menerima perbuatan asusila yang dilakukan pelaku. Kemudian keluarga korban melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
2. Kabur ke Jakarta Barat

Pascamenerima laporan polisi dari pihak korban, Sigit mengungkapkan, petugas langsung menyelidiki terlapor YH dengan memberikan surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali pada 21 dan 25 Mei 2025.
Namun demikian, terlapor pelaku YH tidak hadir dengan tidak memberikan alasan patut dan wajar. Setelah itu, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tersangka berada di Jakarta Barat.
"Atas informasi ini, kami menuju ke Jakarta Barat dan mengetahui keberadaan serta meringkus pelaku berada di jalan Tomang Utara Jakarta Barat," imbuh dia.
3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Atas perbuatannya tersebut, Sigit menambahkan, perbuatan pelaku YH dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku YH sudah ditahan dan akan diancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas kasatreskrim.