Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Setengah Tahun Terakhir, Bea Cukai Sumbagbar Sita 36 Juta Rokok Ilegal
Kegiatan penindakan dan penertiban oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar). (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).
  • Bea Cukai Sumbagbar menyita 36,70 juta batang rokok ilegal dan 6.272 liter MMEA ilegal sepanjang Semester I 2026 dengan nilai barang Rp56,72 miliar.
  • Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp36,61 miliar serta menunjukkan efektivitas pengawasan dan sinergi antar pemangku kepentingan.
  • Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp1,54 triliun atau 65,68 persen dari target tahun 2026, tumbuh 15,06 persen dibanding periode sama tahun lalu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 36,70 juta batang rokok ilegal disita dari ratusan operasi penindakan yang dilakukan personel Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) sepanjang Semester I 2026.

Kakanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pihaknya menerbitkan 325 Surat Bukti Penindakan (SBP) di bidang cukai. Selain rokok ilegal, petugas juga menyita 6.272 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026.

"Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp56,72 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp36,61 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

1. Pengawasan diperketat untuk lindungi penerimaan negara

Kegiatan penindakan dan penertiban oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar). (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

Bier mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil keseimbangan antara fungsi pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, kinerja penerimaan yang disebut positif ini menunjukkan bahwa pengawasan yang efektif dan sinergi dengan para pemangku kepentingan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Selain itu, penguatan pengawasan tidak hanya bertujuan menekan peredaran barang ilegal, melainkan juga menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi industri yang taat terhadap ketentuan.

"Kami akan terus menjaga momentum ini melalui peningkatan kepatuhan pengguna jasa serta pengawasan yang profesional dan berintegritas," ucapnya.

2. Penerimaan negara tumbuh 15 persen

Kegiatan penindakan dan penertiban oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar). (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

Selain meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat turut mencatatkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp1,54 triliun hingga Semester I 2026.

Nilai tersebut telah mencapai 65,68 persen dari target penerimaan 2026 sebesar Rp2,35 triliun, sekaligus tumbuh 15,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Realisasi penerimaan itu terdiri atas bea masuk Rp124,93 miliar, bea keluar Rp1,41 triliun, dan cukai Rp5,33 miliar," rinci dia.

3. Perkuat pengawasan hingga penegakan hukum

Kegiatan penindakan dan penertiban oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar). (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

Bea Cukai Sumbagbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan peningkatan kepatuhan pengguna jasa guna mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Kami akan terus menjaga momentum ini melalui peningkatan kepatuhan pengguna jasa, serta pengawasan yang profesional dan berintegritas," imbuh Bier.

Curated For You

Editorial Team

Related Article