Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 36,70 juta batang rokok ilegal disita dari ratusan operasi penindakan yang dilakukan personel Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) sepanjang Semester I 2026.
Kakanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pihaknya menerbitkan 325 Surat Bukti Penindakan (SBP) di bidang cukai. Selain rokok ilegal, petugas juga menyita 6.272 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026.
"Dari seluruh penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp56,72 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp36,61 miliar," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
