Pringsewu, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang remaja berinisial KS (15). Remaja itu diamankan lantaran berbuat cabul terhadap pacarnya notabene masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, KS pelaku pencabulan diamankan polisi di rumahnya, Senin (21/11/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.