Bandar Lampung, IDN Times - Kelompok buruh asal Lampung tergabung Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menyoroti kebijakan pemerintah ihwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online.
Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kebijakan telah termaktub dalam surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 itu tak menyelesaikan akar permasalahan utama dialami para ojol dan kurir. Sebab, bukan sebatas persoalan THR, melainkan aturan status hubungan kerja antara platform dan pengemudi yang hingga kini tak memiliki kejelasan.
"Di atas kertas, hubungan kerja antara platform dan pengemudi ojol serta kurir masih disebut sebagai status hubungan kemitraan, Sedangkan di Indonesia sendiri belum ada pengaturannya. Jadi, ketika ada tuntutan ketenagakerjaan yang sifatnya normatif, seperti THR, maka akan sulit untuk diberikan," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
