Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
HIZBUT TAHRIR. Massa Hizbut Tahrir Indonesia melakukan aksi jalan keliling kota sambil membawa bendera, spanduk dan poster di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 15 April 2017. Foto oleh Irwansyah Putra/ANTARA

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria berinisal KSK (51), warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, kedapatan mengibarkan bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). KSK mengibarkan bendera HTI di perkarangan rumah, atau tepatnya di pinggir Jalan Dusun Umbul Asem.

Kejadian tersebut diketahui berlangsung selama empat hari sepanjang Agustus 2021, atau saat Indonesia tengah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Indonesia, hingga berujung pelaporan kepada pihak kepolisian berdasarkan Laporan Informasi Satuan Intelkam Polres Lampung Selatan pada 20 Agustus 2021.

Bendera berwarna hitam dan bertuliskan bahasa Arab warna putih diduga eks bendera HTI ini, terpasang berdampingan dengan bendera NU tanpa terdapat Bendera Merah Putih tepat di depan rumahnya.

1. Masing-masing pihak menempuh langkah mediasi

Mediasi aksi pengibaran bendera HTI di Tanjung Sari, Lampung Selatan (IDN Times/Istimewa)

Merespon adanya laporan itu, Satuan Intelkam Polres Lampung Selatan melalui Polsek Tanjung Bintang bersama jajaran Pemkab Lampung Selatan, segera melaksanakan mediasi dengan KSK.

Mediasi dilakukan untuk mencegah tindakan anarkis yang berpotensi memunculkan gesekan, antara warga dengan para mantan anggota HTI di wilayah hukum setempat.

"Kita lakukan ini juga untuk mencegah hal-hal dapat mengancam keutuhan negara dan merusak proses demokrasi di Indonesia," ujar Kapolsek Tanjung Bintang, AKP Faria Arista, Jumat (3/9/2021).

2. KSK dan keluarga berjanji tak mengulang aksinya lagi

Editorial Team

Tonton lebih seru di