Way Kanan, IDN Times - Seorang kakek berinisial WN berusia 49 tahun, warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia enam tahun, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Ironisnya lagi, WN melakukan tindakan amoral itu di kamar mandi sebuah masjid tempat mereka tinggal.
"Pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan saat berada di sebuah rumah makan kampung sekitar," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Jumat (17/6/2022).