Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa lahan seluas sekitar 9 hektare di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung kembali memanas. Sejumlah warga mengklaim sebagai pemilik lahan mulai melakukan penguasaan fisik dengan memasang patok di atas lahan tersebut, Rabu (3/9/2026).
Kuasa Hukum masyarakat, Aswan AR mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 337 K/TUN/2016. Menurutnya, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperjuangkan kembali penguasaan atas lahan yang mereka yakini sebagai haknya.
"Kami di sini warga pemenang putusan PTUN Nomor 337 K/TUN/2016. Jadi kronologinya pada 2015, Ibu Zuleha yang menguasai tanah ini sekarang menuntut atas tanah yang diklaim dia," ujarnya Aswan.
Perkara tersebut kemudian diputus pada 2016 dengan hasil yang menurutnya memenangkan pihak yang diwakilinya. "Pada 2016, putusan PTUN itu memenangkan kami secara mutlak dan semua tuntutan Ibu Zuleha ditolak. Itu bisa dicek," sambung dia.
