Bandar Lampung, IDN Times – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya mangkir, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (19/1/2026) malam.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan kedua tersangka tersebut yakni IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD dan F selaku Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
“Pada hari ini, Senin 19 Januari 2026, dua tersangka yang sebelumnya belum ditahan telah memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan penahanan,” katanya.
