Segini Jumlah Kegiatan Kampanye Paslon Pilgub Lampung Sebulan Terakhir

- Paslon nomor urut 2 Mirza-Jihan mencatat 247 kegiatan kampanye sepanjang 25 September-25 Oktober 2024.
- Paslon nomor urut 1 Arinal-Sutono hanya menggelar 18 kegiatan kampanye selama periode yang sama.
- Kegiatan kampanye paling banyak dilakukan adalah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak 160 kegiatan.
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Lampung mencatat, Paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Lampung 2024 melakukan 265 kegiatan kampanye sepanjang 25 September-25 Oktober 2024.
Kedua paslon masing-masing nomor urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono menggelar 18 kegiatan kampanye. Sementara nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela mencatat 247 kegiatan kampanye.
"Secara kumulatif, kegiatan kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 25 September-25 Oktober 2024 sebanyak 265 kegiatan kampanye," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).
1. Paslon Mirza-Jihan ada 160 kegiatan lain tapi tidak melanggar larangan kampanye

Lebih rinci Tamri menjelaskan, kegiatan kampanye paslon Arinal-Sutono sebanyak 18 kegiatan kampanye. Rinciannya, pertemuan terbatas sebanyak 5 kampanye, pertemuan tatap muka (12 kampanye) dan debat publik (1 kampanye)
Sementara kegiatan kampanye paslon Mirza-Jihan sebanyak 247 kegiatan kampanye, dengan uraian pertemuan terbatas sebanyak 26 kampanye, pertemuan tatap muka (60 kampanye), kegiatan lain tidak melanggar larangan perundang-undangan (160 kampanye), dan debat publik (1 kampanye).
"Kegiatan pengawasan ini bagian dari tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi, mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah provinsi yang meliputi pelaksanaan kampanye," ucapnya.
2. Metode kampanye paling sedikit debat publik

Dalam pelaksanaannya, Tamri melanjutkan, metode kampanye paling banyak dilakukan ialah kegiatan lain yang tidak melanggar larangan perundang-undangan sebanyak 160 kegiatan. Sedangkan metode kampanye paling sedikit dilakukan adalah debat publik sebanyak 1 kegiatan.
"Untuk kegiatan kampanye tidak melanggar larangan undang-undang ini sebelumnya telah dilakukan pengkajian dan tidak ditemukan pelanggaran pemilihan," katanya.
3. Imbau paslon, tim pemenangan, hingga simpatisan taat aturan kampanye

Lebih lanjut Tamri turut mengimbau kepada kedua paslon Pilgub Lampung, tim pemenangan, hingga para pendukung dan simpatisan kepala daerah dapat terus menaati peraturan kegiatan kampanye sebagai termaktub dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap setiap pelaksanaan kegiatan kampanye.
"Kami imbau semua pihak terlibat dalam penyelenggaraan kampanye pada Pilkada di Provinsi Lampung tertib dan taat aturan, sehingga kondusifitas Pilkada bisa tetap terjaga," imbuhnya.