Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sebelum Lebaran Polres Pringsewu Target Capaian Booster 20 Persen

Vaksinator menunjukkan vaksin Moderna untuk dosis ketiga atau booster di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pringsewu, IDN Times - Polres Pringsewu menargetkan sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, realisasi vaksin dosis tiga (booster) di kabupaten setempat mencapai 20 persen. Saat ini realisasi booster baru 3,7 persen.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (9/4/2022). Agar target tersebut tercapai, ia berharap dukungan dan kesadaran seluruh masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah tersebut.

Sedangkan capaian vaksinasi dari total 299.339 sasaran, dosis satu sudah tercapai 87,08 persen dan dosis kedua 70,69 persen.

Booster jadi syarat mudik

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Rio tak menampik, pemerintah terus menggiatkan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus. Tak terkecuali menjelang perayaan Idul Fitri mensyaratkan vaksin ketiga atau booster bagi masyarakat berencana mudik.

Ia menambahkan, Polres Pringsewu bersama pemerintah daerah mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran meskipun dengan syarat tertentu. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Adanya kebijakan tersebut, maka akselerasi vaksinasi di Kabupaten Pringsewu terus digiatkan baik vaksinasi dosis satu, dua maupun booster. Tidak lain dan tidak bukan ini adalah demi kemaslahatan bersama, utamanya dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri,” katanya.

Aturan mudik Lebaran 2022

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, dr Ulinnoha, mengatakan, periode mudik Lebaran 2022, masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster tidak harus menunjukkan antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk pemudik yang baru dua kali dosis vaksin, masih harus menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

Sedangkan untuk masyarakat yang baru melaksanakan vaksinasi pertama, pemudik tersebut wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 3×24 jam. Aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang belum vaksinasi karena memiliki riwayat penyakit khusus, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit.

Anak usia 6-17 tahun wajib tes antigen?

Ilustrasi tes cepat antigen. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bagaimana dengan anak-anak dan remaja? Ulinnoha mengatakan, anak berusia 6-17 tahun wajib melakukan testing antigen, mengingat anak-anak di usia tersebut belum bisa mendapatkan booster.

“Sedangkan anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib melakukan testing antigen atau PCR. Asalkan didampingi oleh orang tua,” jelasnya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us