Bandar Lampung, IDN Times - Satuan tugas penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19.
Disebutkan dalam surat tersebut peniadaan mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 yaitu 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.
Lalu seperti apa upaya pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merespons surat edaran tersebut? Berikut IDN Times rangkum pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Juru Bicara Satgas COVID-19.