Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan tugas penanganan COVID-19 mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19.

Disebutkan dalam surat tersebut peniadaan mudik bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 yaitu 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.

Lalu seperti apa upaya pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merespons surat edaran tersebut? Berikut IDN Times rangkum pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Juru Bicara Satgas COVID-19.

1. Revisi surat edaran sebelumnya

Tugu Adipura Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan surat tersebut, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana meminta Satgas COVID-19 memperketat pengawasan arus kendaraan di pintu masuk Kota Bandar Lampung.

Pihaknya juga akan merevisi dan menyesuaikan Surat Edaran Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN mengacu Addendum SE dari Satgas COVID-19

"Pemerintah bukan mau menghalangi mudik tapi ini bentuk sayang pada masyarakat. Nanti kalau kumpul-kumpul terus terpapar virus kan sama aja bohong usaha pemerintah memutus penyebaran virus ini," terangnya.

2. Jam operasional pusat perbelanjaan tetap sama

Editorial Team

Tonton lebih seru di