Bandar Lampung, IDN Times - Gugatan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo nomor urut 02 resmi dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (15/2/2021). Gugatan itu dicabut merujuk Surat Ketetapan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021.
Surat itu dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan. "Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ditarik kembali," katanya.