Sah! Ini Besaran UMK 2023 se-Lampung, Terbesar Naik 7,96 Persen

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengesahkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 se-Provinsi Lampung. Keputusan itu telah ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi, Rabu (7/12/2022).
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Lampung, Ariandy Syafrin mengatakan, penetapan kenaikan UMK telah disahkan tersebut meliputi 11 dari total 15 kabupaten/kota se-Lampung.
"Untuk empat kabupaten sisanya tidak punya Dewan Pengupahan, sehingga tidak bisa ikut mengusulkan atau merekomendasikan penetapan UMK 2023 ke bapak Gubernur," ujarnya kepada IDN Times mewakili Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu, Jumat (9/12/2022).
1. Empat kabupaten tidak memiliki Dewan Pengupah

Ariandy melanjutkan, keempat kabupaten dimaksud tersebut meliputi Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, dan Pringsewu, sehingga dalam pedoman pengupahan para pekerja di masing-masing wilayah bakal mengacu pada besaran penetapan Upah Minum Provinsi Lampung 2023 yaitu, Rp2.633.284.59.
Menurutnya, usulan Dewan Pengupah tersebut telah diatur sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Dewan pengupahan di dalamnya itu perlu diketahui terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja atau buruh, pengusaha dalam hal ini diwakili Apindo, akademisi, dan pakar," terangnya.
2. Usulan Dewan Pengupah Lampung Timur masih di bawah UMP 2023

Terkait penetapan kenaikan UMK di 11 kabupaten/kota telah disahkan, Ariandy menjelaskan, masing-masing wilayah melalui Dewan Pengupahan telah memenuhi syarat pengusulan. Namun teruntuk Kabupaten Lampung Timur, daerah tersebut menetapkan UMK masih di bawah nilai UMP Lampung.
Alhasil, rekomendasi usulan UMK 2023 Lampung Timur ditolak dan pedoman pengupahan pekerja dikembalikan pada besaran UMP Lampung 2023.
"Formula Lamtim sejatinya sudah benar, hanya saja jika sesuai Permenaker hitungan masih dibawah nilai UMP. Maka (pengupahan 2023) otomatis harus mengikuti nilai UMP," kata dia.
3. Pengupahan UMK dikecualikan bagi para usaha mikro dan kecil

Ariandy menambahkan, besaran UMK 2023 di masing-masing kabupaten/kota hanya berlaku bagi pekerja telah mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. Selain itu, para pengusaha atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK telah ditetapkan.
Meski demikian, ketentuan UMK 2023 tersebut berlaku pengecualian bagi para Usaha Mikro dan Usaha Kecil di wilayah masing-masing.
"Keputusan ini mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," kata dia.
4. Besaran UMK Lampung 2023

Berikut IDN Times rangkum UMK 2023 se-Provinsi Lampung.
- Bandar Lampung Rp2.991.349,35, naik Rp220.555,21 atau 7,96 persen.
- Metro Rp2.642.290,50, naik Rp182.973,21 atau 7,40 persen
- Lampung Tengah Rp2.637.161,55, naik Rp193.082,26 atau 7,90 persen
- Lampung Utara Rp2.656.089,97, naik Rp194.239,97 atau 7,89 persen
- Lampung Barat Rp2.726.426,22, naik Rp189.743,84 atau 7,48 persen
- Lampung Selatan Rp2.861.097,36, naik Rp201.590,61 atau 7,58 persen
- Tulang Bawang Rp2.635.078,00, naik Rp191.117,70 atau 7,82 persen
- Tulang Bawang Barat Rp2.667.690,09, naik Rp195.546 atau 7,91 persen
- Way Kanan Rp2.847.450, naik Rp201.613 atau 7,62 persen
- Mesuji Rp2.873.227,49, naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen
- Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat mengacu pada UMP 2023 Lampung Rp 2.633.284,59