Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sabu dan Pil Ekstasi Rp2,49 Miliar Dimusnahkan Polresta Bandar Lampung

Pemusnahan barang bukti sabu 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Pemusnahan barang bukti sabu 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya sih...
  • Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp2,49 miliar hasil pengungkapan selama sebulan terakhir.
  • Pemusnahan meliputi 2,4 Kg sabu dan 202 butir pil ekstasi yang berhasil menyelamatkan 12.325 jiwa dari peredaran gelap narkoba.
  • Pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama Polresta Bandar Lampung dengan upaya berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika senilai Rp2,49 miliar. Pemusnahan meliputi barang bukti sabu seberat 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir.

Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, seluruh barang bukti dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir.

"Kami terus berupaya mengungkap dan menindak kejahatan narkoba di Bandar Lampung, pemusnahan hasil satu bulan ini totalnya 2,5 kilogram narkotika," ujarnya saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Rabu (26/2/2025).

1. Selamatkan 12 ribu jiwa dari peredaran narkoba

Pemusnahan barang bukti sabu 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Pemusnahan barang bukti sabu 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Alfret melanjutkan, barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ini memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp2,49 miliar dan berhasil menyelamatkan sebanyak 12.325 jiwa dari peredaran gelap narkoba.

Kegiatan pemusnahan ini bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa, khususnya di wilayah hukum Kota Bandar Lampung.

"Kami sangat menyadari bahwa peredaran narkoba tidak hanya menjadi ancaman bagi generasi muda, kesehatan individu, namun juga berdampak negatif pada ketertiban sosial dan keamanan masyarakat," tegasnya.

2. Seluruh barang bukti sabu dan pil ekstasi diblender

Pemusnahan barang bukti sabu 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Pemusnahan barang bukti sabu 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam upaya pemusnahan barang bukti ini, Alfret melanjutkan, kegiatan dilakukan melalui prosedur yang aman dan sesuai ketentuan hukum berlaku, dengan menghancurkan barang bukti ke alat mesin blender yang dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Sehingga barang bukti sabu maupun pil ekstasi tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami ingin menegaskan, bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama Polresta Bandar Lampung. Kami akan terus mengupayakan langkah-langkah tegas, baik itu dalam hal penegakan hukum, maupun pencegahan agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkotika," katanya.

3. Pemberantasan butuh sinergi

Pemusnahan barang bukti sabu 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Pemusnahan barang bukti sabu 2,4 Kg dan pil ekstasi 202 butir hasil penindakan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Alfret mengatakan, upaya pemberantasan peredaran narkotika sangat membutuhkan peran aktif masyarakat, untuk mewujudkan Kota Bandar Lampung yang bebas dari narkoba.

Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan secara internal, sehingga para personel yang ditugaskan memberantas narkotika benar-benar tidak terlibat ke dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

"Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini berjalan baik, kami juga siap melaksanakan pemberantasan dan tidak menjadi bagian dari pelaku," tegas kapolresta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

LBH Nilai Pencabutan HGU SGC Momentum Bongkar Ketimpangan Agraria

24 Jan 2026, 21:43 WIBNews