Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan rumah penampungan para korban TPPO modus pekerja migran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Rumah penampungan ditempati 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diungkap kepolisian daerah Lampung merupakan milik anggota Polri.

Rumah penampungan tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.

"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap ke-24 korban ini, kami mendapatkan informasi, bahwa rumah itu atau tempat itu milik dari seorang anggota Polri," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Kamis (8/6/2023). 

1. Polisi masih dalami temuan informasi kepemilikan rumah

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disampaikan Helmy, meski telah diketahui rumah penampungan itu milik anggota kepolisian, ia menyebut pihaknya masih perlu mendalami lebih lanjut perkara melibatkan para korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

"Tapi tentunya kami harus dalami, bagaimana bisa mereka sampai ada di sana? Apakah betul atau bagaimana caranya mereka bisa ada di situ?," ungkap kapolda.

2. Melibatkan Divisi Propam Mabes Polri

Editorial Team

Tonton lebih seru di