Bandar Lampung, IDN Times - Rumah penampungan ditempati 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diungkap kepolisian daerah Lampung merupakan milik anggota Polri.
Rumah penampungan tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.
"Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan terhadap ke-24 korban ini, kami mendapatkan informasi, bahwa rumah itu atau tempat itu milik dari seorang anggota Polri," ujar Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, Kamis (8/6/2023).