Siswa Korban Perundungan Putuskan Pindah Sekolah dari SD TMI

Pihak sekolah seharusnya tidak menutup-nutupi kasus

Bandar Lampung, IDN Times - Setelah berita perundungan anaknya heboh di media, orang tua korban perundungan di SD Tunas Mekar Indonesia (TMI) Bandar Lampung akhinya diundang kembali ke sekolah.

“Kami hari ini dipanggil ke TMI dalam rangka pihak sekolah ingin meminta maaf kepada kami secara langsung. Dan kami sebagai orang tua juga sudah memaafkan kejadian ini,” kata Edy Firdiansyah orang tua korban, Kamis (4/8/2022).

Ia sangat berharap kejadian anaknya tersebut dapat menjadi pembelajaran pihak sekolah ke depannya agar dapat lebih baik lagi. Meski demikian, orang tua korban mengungkapkan anaknya tetap akan sekolah di tempat yang baru.

“Untuk kebaikan anak saya, dia memilih untuk ke tempat (sekolah) yang baru. Jadi saya akan mengikuti kemauan anak saya untuk kenyamanannya,” ujarnya.

1. Pelaku perundungan akan dibina dan konseling

Siswa Korban Perundungan Putuskan Pindah Sekolah dari SD TMIKepala SD TMI, Sumami (kiri). (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Kepala SD TMI, Sumami mengaku menyesal atas apa yang terjadi pada korban, IG (9). Ia berharap ini akan menjadi kasus terakhir tak hanya di SD tapi semua jenjang sekolah Tunas Mekar Indonesia.

“Kami sudah memohon maaf, semoga ini menjadi terakhir di TMI, dan kami akan evaluasi lagi ke depannya,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, terkait pelaku perundungan, BM (9), akan dilakukan pembinaan dan konseling terhadapnya. Selain itu sekolah juga akan mencari tahu perihal penyebab kasus seperti ini bisa terjadi.

“Di sekolah ada yang namanya pembinaan jadi konseling, itu sebenarnya sudah menjadi hal biasa di kita bahwa ada kejadian mencemooh satu sama lain dan sebagainya. Tapi konsen kita nanti ingin menelusuri anak-anak ini bisa membully dan mengeluarkan kata-kata kotor itu dari mana, ada faktor lingkungannya atau di rumah kah, kami akan mendekatinya secara personal,” jelasnya.

2. Pemerintah seharusnya bertindak tegas

Siswa Korban Perundungan Putuskan Pindah Sekolah dari SD TMIKetua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa saat dimintai keterangan awak media di rumah duka korban. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliadi Passa mengatakan, seharusnya pemerintah dalam hal ini adalah dinas pendidikan dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat bertindak tegas.

“Justru kasus-kasus seperti ini harus ditindak tegas, pemerintah jangan sampai tidak ada pendampingan. Karena memang di UU tertulis, pemerintah bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak-anak termasuk hak mendapat pendidikan layak dan nyaman,” katanya.

Sehingga imbuhnya, kasus perundungan maupun kasus kekerasan seksual itu tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah. Misalnya pun hal seperti ini akhirnya terjadi, ia meminta sekolah dan tenaga pendidik seharusnya dapat segera melakukan tindak lanjut. “Apalagi katanya ini sudah keempat kalinya terjadi,” ujarnya.

3. Sekolah seharusnya tak menutupi kasus ini

Siswa Korban Perundungan Putuskan Pindah Sekolah dari SD TMISD Tunas Mekar Indonesia. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Selain itu, Ia juga menekankan sebaiknya sekolah tidak menutup-nutupi jika kasus seperti ini terjadi. Itu karena, sekolah harus menjadi tempat teraman bagi anak setelah keluarganya.

“Memang dengan kejadian seperti ini image sekolah jadi tidak baik apalagi sekolah swasta. PPDB mungkin bisa menurun tahun depan, tapi itu bisa di-up dengan komitmen yang tinggi dari pihak sekolah. Kalau sekolah punya jaminan siswanya betul-betul terlindungi baik dari segala kekerasan fisik maupun psikis,” kata Passa sapaan akrabnya.

4. Pemerintah jangan hanya edukasi perihal kekerasan seksual, tapi juga bully

Siswa Korban Perundungan Putuskan Pindah Sekolah dari SD TMIIlustrasi perundungan. (carwad,com)

Passa melanjutkan, selama ini sekolah-sekolah swasta memang rentan luput dari jangkauan karena tidak mendapat pembinaan langsung dari dinas pendidikan. Namun ia berharap pemerintah tidak lepas tangan dan tetap menjamin kelangsungan hak belajar dan perlindungan anak.

“Saya rasa dalam waktu dekat ini dinas PPPA akan melakukan tinjauan ke rumah anak-anak tersebut. Begitupun kami, juga akan melakukan penjangkauan ke lokasi dan melakukan advokasi sebisanya,” ujarnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk tak hentinya melakukan sosialisasi atau penyuluhan baik kepada orang tua, siswa, maupun tenaga pendidik tidak hanya tentang kekerasan seksual tapi juga tentang kasus perundungan ini. 

5. Kronologi kasus perundungan

Siswa Korban Perundungan Putuskan Pindah Sekolah dari SD TMIIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, terjadi kasus perundungan antar siswa satu kelas di SD TMI Bandar Lampung bernama IG (9) dan BM (9). Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini lantas meminta sekolah menindak lanjuti pelaku perundungan anaknya tersebut.

Orang tua korban (IG) ingin pelaku diskorsing selama seminggu (5 hari sekolah). Tapi rupanya, pihak sekolah tersebut tidak mengindahkan permintaan orang tua dan seolah menutupi kasus ini.

Pasalnya perundungan pelaku kepada korban bukan pertama kali terjadi, namun sudah keempat kalinya. Orang tua korban juga mengetahui hal ini bukan atas laporan sekolah melainkan merasa curiga karena anaknya selalu terlihat murung di rumah setiap kali pulang sekolah.

Setelah dipaksa bercerita, korban akhirnya mau mengungkapkan kalau dirinya telah dibully di sekolah. Bahkan korban juga meminta pindah sekolah perihal perundungan yang dialaminya. Hal ini membuat orang tua korban kecewa baik kepada pihak sekolah maupun yayasan sehingga mengirim surat aduan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. 

Baca Juga: Siswa Dirundung di Sekolah, Kepala SD Tunas Mekar Indonesia Minta Maaf

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya