Pernyataan Sikap Unila dan 6 Kampus Lampung Ihwal Demokrasi Indonesia

Empat pilar demokrasi telah mengalami erosi saat ini

Intinya Sih...

  • Tujuh perguruan tinggi di Lampung menyatakan keprihatinan terhadap erosi demokrasi di Indonesia
  • Akademisi menilai empat pilar nilai demokrasi sedang mengalami erosi, meliputi kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan tertib hukum
  • Pelanggaran etika oleh penyelenggara negara merugikan hak fundamental warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum yang demokratis

Bandar Lampung, IDN Times - Tujuh perguruan tinggi negeri dan swasta di Lampung menyatakan sikapnya atas kondisi demokrasi Indonesia saat ini.

Ketujuh Universitas tersebut adalah Universitas Lampung (Unila), Universitas Tulang Bawang (UTB), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Saburai, Universitas Malahayati, Universitas Muhammadiyah Metro, dan Universitas Mitra Indonesia.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lampung, Ari Darmastuti mewakili semua pihak menyampaikan keresahan dan keprihatinannya terhadap proses demokrasi di indonesia yang semestinya mengalami penguatan pendalaman namun berlaku sebaliknya.

“Kita melihat adanya upaya untuk menarik kembali ke masa otoritarianisme, karena itu berbagai sivitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Lampung dengan harus mengawal bersama-sama dan memastikan bahwa bangunan demokrasi kita akan semakin baik,” katanya, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Sivitas Akademika UM Metro Suarakan Petisi Kritik Jokowi

1. Empat pilar demokrasi saat ini mengalami erosi

Pernyataan Sikap Unila dan 6 Kampus Lampung Ihwal Demokrasi IndonesiaUniversitas Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ari menyampaikan, akademisi menilai dalam membangun demokrasi seharusnya didasarkan pada empat pilar nilai demokrasi yakni kebebasan, kesetaraan, keadilan dan tertib hukum. Ia menyayangkan saat ini empat pilar tersebut sedang mengalami erosi.

“UUD 1945 menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa terkecuali. Demikian pula, hak untuk memilih dan berpartisipasi dalam proses demokrasi secara bebas adalah hak konstitusional,” ujarnya.

Dalam demokrasi, ia melanjutkan memaksakan pilihan kepada orang lain adalah sebuah bentuk pelanggaran mendasar. Pendapat sekelompok orang tidak boleh dipaksakan sebagai pendapat seluruh masyarakat.

2. Ini gejala pudarnya perilaku politik dan demokrasi di Indonesia menurut akademisi Lampung

Pernyataan Sikap Unila dan 6 Kampus Lampung Ihwal Demokrasi Indonesiawebsite

Akademisi di Lampung mengimbau kepada semua masyarakat secara bersama-sama untuk menjaga iklim demokrasi, kepentingan bersama, persatuan, kesatuan bangsa dan negara, di atas kepentingan individu, kelompok, dan golongan.

“Situasi dan kondisi terakhir telah menunjukkan gejala pudarnya keteladanan dan perilaku politik yang tak memenuhi kaidah etika, sikap demokratis dan rasa keadilan,” tuturnya.

Berikut gejala atau kondisi pudarnya demokrasi di Indonesia menurut akademisi Lampung:

  1. Keprihatinan atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Sebuah sikap yang tidak berdiri di atas kepentingan masyarakat dan bangsa;
  2. Pelanggaran etika tidak hanya mencoreng citra penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa, tetapi juga merugikan dan bahkan meruntuhkan hak fundamental warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilian umum yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil);
  3. Peryataan, sikap dan tindakan yang merusak prinsip demokrasi dan mengancam pondasi penyelenggaraan negara akan menimbulkan ketidakpercayaan mendalam dan kehilangan legitimasi dalam penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.

3. Seruan perguruan tinggi di Lampung atas kondisi demokrasi Indonesia saat ini

Pernyataan Sikap Unila dan 6 Kampus Lampung Ihwal Demokrasi IndonesiaImage by campus.quipper.com

Oleh karena, Ari menyebutkan akademisi perguruan tinggi, secara nurani pihaknya terpanggil untuk menyuarakan dan menyerukan:

  1. Kebebasan berpendapat wajib dihargai dan dijunjung tinggi sebagai amanat konstitusi, sekaligus menghormati dan menghargai keragaman pilihan politik.
  2. Perbedaan pilihan dan preferensi dalam pemilihan umum adalah sesuatu yang wajar dengan tidak memberi tempat/ruang dan menolak kepada siapa saja yang melakukan kampanye hitam, menyebarluaskan pesan yang tidak benar (hoaks) dan ujaran kebencian;
  3. Mengoreksi pejabat dan penyelenggara negara dan memastikan tidak terjadi lagi sikap dan perilaku yang nyata-nyata sebagai pelanggaran etika, tidak demokratis, dan tidak memenuhi rasa keadilan. Dengan demikian, dapat mengembalikan dan memulikan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi yang adil, jujur, dan bermartabat;
  4. Mengingatkan kepada presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, penyelenggara negara lainnya, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa menjaga sikap benar-benar netral dalam pemilian umum untuk mewujudkan keadilan dan demokrasi di Indonesia.

“Semoga kita senantiasa dalam perlindungan Allah, dan diberi kekuatan untuk senantiasa menjadi insan yang bertanggung jawab, menjaga moralitas kehidupan dan kepentingan berbangsa dan bernegara di atas kepentingan individu dan golongan guna menjaga keutuhan NKRI, serta pengabdian untuk bangsa dan negara,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Mahasiswa KKN Unila Ajak Siswa Belajar Sains Asyik dan Mudah 

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya