Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Narkotika Bernilai Rp230 Miliar Dimusnahkan Polres Lamsel

IMG-20251222-WA0017.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polres Lampung Selatan. (DOK. Polres Lamsel).
Intinya sih...
  • Pengungkapan 79 kasus dengan 96 tersangka
  • Telah diuji laboratorium Puslabfor Polri
  • Para tersangka diancam pidana seumur hidup hingga hukuman mati
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika bernilai lebih dari Rp230 miliar. Narkoba ini hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan.

“Total barang bukti narkotika berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari 230 miliar. Dari jumlah ini, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya dalam keterangan diterima IDN Times, Senin (22/12/2025).

1. Pengungkapan 79 kasus dengan 96 tersangka

IMG-20251222-WA0018.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polres Lampung Selatan. (DOK. Polres Lamsel).

Sejak awal tahun hingga Desember 2025, Toni mengungkapkan, jajaran Polres Lampung Selatan mengungkap sebanyak 79 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan jumlah tersangka 96 orang, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan.

Barang bukti berhasil disita dan dimusnahkan meliputi ganja seberat 778,04 Kg, sabu (219,86 Kg), ekstasi (25.382 butir), cartridge berisi cairan mengandung ganja (4.496 unit), heroin (1.100 gram), serta THC (740 gram).

"Pemusnahan barang bukti dengan cara direndam menggunakan BBM jenis solar, kemudian dibakar di dalam drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait," katanya.

2. Telah diuji laboratorium Puslabfor Polri

IMG-20251222-WA0019.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polres Lampung Selatan. (DOK. Polres Lamsel).

Berdasarkan periode pengungkapan kasus, Januari hingga Juni 2025, Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 kasus dengan 41 tersangka. Barang bukti dimusnahkan berupa ganja seberat 282.492 gram, sabu (128.066,9 gram), dan ekstasi (4.954 butir).

Nilai ekonomis barang bukti periode ini mencapai sekitar Rp130,8 miliar dengan estimasi 932.734 jiwa berhasil diselamatkan.

Selanjutnya pada periode Juli-Oktober 2025, pemusnahan dilakukan bersama Mabes Polri dan Presiden RI terhadap barang bukti dari 37 kasus dengan 42 tersangka. Barang bukti dimusnahkan antara lain ganja seberat (470 Kg), sabu (61 Kg), ekstasi (18.225 butir), heroin (1,1 Kg), serta THC (740 gram).

Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar dan menyelamatkan sekitar 814.892 jiwa.

Lalu pada periode September-Desember 2025, Polres Lampung Selatan kembali memusnahkan barang bukti dari 9 kasus dengan 13 tersangka. Barang bukti itu meliputi ganja (25 Kg), sabu (30 Kg), ekstasi (2.203 butir), serta 4.496 cartridge berisi cairan ganja.

Nilai ekonomis barang bukti pada periode ini mencapai sekitar Rp42,7 miliar, dengan estimasi 186.862 jiwa berhasil diselamatkan.

"Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji laboratorium oleh Puslabfor Polri Cabang Sumatera Selatan dihadapan tamu undangan dan media massa yang hadir, untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika," terang Toni.

3. Para tersangka diancam pidana seumur hidup hingga hukuman mati

IMG-20251222-WA0026.jpg
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polres Lampung Selatan. (DOK. Polres Lamsel).

Dalam pengungkapan kasus-kasus narkotika tersebut, Toni membeberkan, para pelaku menggunakan modus operandi kamuflase dengan memanfaatkan kendaraan dibuat seolah-olah rusak dan diangkut menggunakan kendaraan towing. Barang haram itu berasal dari berbagai wilayah Sumatra dan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

"Polres Lampung Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan, untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika melalui di wilayah Lampung Selatan," imbuh kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Embung Kemiling Dibuka, Solusi Banjir dan Krisis Air Bandar Lampung

22 Des 2025, 22:01 WIBNews