Kasus Suap Unila, Empat Pejabat Fakultas Hukum Diperiksa KPK

KPK hanya bawa satu koper dari fakultas hukum

Bandar Lampung, IDN Times - Usai menggeledah Dekanat Fakultas Kedokteran Selasa (23/8/2022) pagi, sekitar pukul 14.30 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Dekanat Fakultas Hukum.

Penggeledahan dan pemeriksaan keterangan dari beberapa petinggi fakultas hukum berlangsung selama sekitar empat jam atau selesai pada pukul 17.30 WIB. Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Muhammad Fakih usai pemeriksaan dilakukan.

“Iya, jadi kedatangan KPK ini hendak melihat bagaimana mekanisme penerimaan mahasiswa di fakultas hukum, baik SNMPTN, SBMPTN sampai pada program mandiri,” katanya.

Baca Juga: Diduga Diperiksa KPK, Dekan Fakultas Kedokteran Unila Bilang Ini

1. Ada empat petinggi fakultas hukum diperiksa

Kasus Suap Unila, Empat Pejabat Fakultas Hukum Diperiksa KPKDekan Fakultas Hukum Unila, M. Fakih. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Selain mempertanyakan terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru padanya, Fakih mengatakan ada tiga petinggi fakultas lainnya yang sempat ditanyai oleh KPK.

“Cuma kita berempat, ada saya, Pak Rudy selaku wakil dekan 1 bidang akademik dan kerjasama, kemudian Ibu Yulia selaku wadek 2 bidang umum dan keuangan, lalu Pak Depri wadek 3 bidang kemahasiswaan,” katanya.

Fakih menambahkan, semua kuota penerimaan mahasiswa baru, jadwal serta pengawas seleksi mahasiswa baru juga ikut ditanyakan oleh penyidik.

2. Berkas-berkas yang dibawa

Kasus Suap Unila, Empat Pejabat Fakultas Hukum Diperiksa KPKPenyidik KPK usai menggeledah Fakuktas Hukum Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Fakih menjelaskan, pihak KPK juga banyak membawa berkas-berkas dari fakultas hukum. Di antaranya adalah surat menyurat terkait pengawasan, serta undangan rapat tentang jumlah mahasiswa fakultas hukum diterima 2022.

Selain berkas berupa kertas, tidak ada lagi yang dibawa penyidik KPK. “Barang elektronik gak ada yang dibawa. Semuanya bentuk kertas, terus sama pernyataan aja dari kami berempat yang berhubungan dengan penerimaan mahasiswa baru itu aja,” jelasnya.

3. KPK hanya membawa satu koper dari fakultas hukum

Kasus Suap Unila, Empat Pejabat Fakultas Hukum Diperiksa KPKPenyidik KPK usai penggeledahan di Fakultas Hukum Unila. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Berbeda dengan Fakultas Kedokteran Unila, usai menggeledah dekanat fakultas hukum KPK hanya membawa satu buah koper ukuran medium, kemudian satu tas goodie bag, dan satu dus berisi berkas berbentuk kertas.

Usai melakukan penggeledahan di fakultas hukum, para penyidik KPK terdiri dari 8 orang tersebut langsung kembali ke hotel mereka dan tidak melanjutkan proses penggeledahan di fakultas lainnya.

Diketahui, tiga petinggi Unila yakni eks Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus penyuapan dan gratifikasi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru 2022 di fakultas kedokteran melalui jalur mandiri SIMANILA.

Baca Juga: 5 Jam KPK Geledah Dekanat FK Unila, Bawa 2 Koper 

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya