Fakta Unik Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung Bandar Lampung

Perda diharapkan mempermudah masyarakat mengurus surat izin

Bandar Lampung, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung agar betul-betul memperhatikan tujuan dan fungsi pembangunan bangunan dalam satu wilayah. Itu terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) 2022.

Hal itu disampaikan Sofyan Sauri dari Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung Tingkat I tentang penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda PPG, Selasa (10/5/2022).

“Artinya nantinya dalam peraturan pembangunan gedungnya harus sesuai dengan tujuan atau tidak bertentangan dengan status fungsi sebuah kawasan contohnya jika suatu kawasan diamanatkan RTRW (ruang tata ruang dan wilayah) sebagai kawasan hunian, maka harus disesuaikan. Jangan malah atas dasar ekonomi, bisnis, dan investasi malah ada badan hukum yang mendirikan bangunan bukan peruntukannya,” kata Sofyan.

Hal itu dikarenakan, adakalanya masalah muncul karena tidak konsistennya antara pembangunan dan peruntukan kawasan dan pada akhirnya memicu konflik sosial yang tidak sederhana.

1. Pembentukan raperda PPG merupakan agenda wajib dari pemerintah pusat

Fakta Unik Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung Bandar LampungRapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sofyan menyampaikan, pemerintah pusat sebelumnya telah meminta pemerintah daerah untuk menyusun aturan atau regulasi tunggal memuat aturan pembangunan gedung dan sistem retribusinya selambat-lambatnya 2 tahun sejak diberlakukan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun nyatanya, baru 421 kabupaten/kota dari 508 belum melaksanakannya termasuk Kota Bandar Lampung. Sehingga pemerintah pusat memberi kelonggaran bagi pemda yang belum membuat perda ini untuk segera menyusunnya.

Sehingga untuk saat ini penertiban pungutan pajak dan retribusi daerah pemkot Bandar Lampung masih menggunakan perda izin mendirikan bangunan (IMB) hingga 5 Januari 2024.

Ia melanjutkan, perda ini diputuskan pemerintah pusat sebagai upaya pencapaian percepatan implementasi penertiban retribusi yang menjadi pengganti IMB.

2. Perda diharapkan dapat mempermudah masyarakat proses perizinan pembangunan

Fakta Unik Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung Bandar LampungIlustrasi surat izin. (google)

Sofyan mengatakan, pemkot juga perlu mencatat beberapa hal menjadi poin utama dalam perda PPG. Salah satunya perda harus dibuat untuk memudahkan masyarakat melakukan proses perizinan pembangunan gedung, terutama bagi masyarakt yang menempuh perizinan tidak melalui IMB.

“Sebab ketika perda ini selesai dibuat maka tujuan dari pemda kan untuk memaksimalkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat yang sedang membuat perizinan gedung,” ujarnya.

Ia juga meminta pemkot agar benar-benar mengkaji tiap poinnya agar dan tidak menjadikan perda ini hanya sebagai pengguguran kewajiban dan mengabaikan teknisnya.

Baca Juga: Siap-siap! SD dan SMP di Bandar Lampung PTM 100 Persen 11 Mei 2022

3. OPD Pemkot belum memaksimalkan teknologi digital secara maksimal

Fakta Unik Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung Bandar LampungIlustrasi teknologi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

DPRD Kota Bandar Lampung khususnya Fraksi PKS juga telah mengamati, OPD terkait tata kelolaan dan stategis di Pemkot Bandar Lampung belum menggunakan peta digital. Padahal perkembangan teknologi saat ini dapat membantu pekerja agar tingkat akurasinya semakin tajam.

“Maka kami juga menyarankan agar OPD khususnya yang membidangi tata kelola bangunan dan OPD terkait dapat memanfaatkan teknologi lebih maksimal,” imbuhnya.

Selain itu, OPD tersebut juga diharapkan untuk mengkaji data yang diajukan apakah dapat menjadi acuan potensi PAD kota Bandar Lampung.

4. Memperhatikan dimensi mobilitas sumber daya

Fakta Unik Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung Bandar LampungWebsite

Pemkot juga perlu memperhatikan mobilitas sumber daya (alam dan manusia) di dalam dan disekitarnya agar pembangunan gedung nantinya tidak menimbulkan masalah.

“Berdirinya suatu gedung itu tidak hanya punya dimensi fisik tapi juga dimensi mobilitas sumber daya. Maka harus disesuaikan dengan peruntukannya agar tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Besar harapan kami agar catatan ini menjadi perhatian serius sehingga kedepannya pemkot bisa mengambil langkah yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

5. Semua fraksi menyetujui penyusunan raperda PPG

Fakta Unik Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung Bandar LampungPeringati hari ulang tahun Kota Bandar Lampunge ke 339, Pemerintah Kota Bandar Lampung gelar Sidang Paripurna Istimewa di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung Kamis (17/6/2021) (IDN Times/Silviana)

Diakhir penyampaian pendapat, Fraksi PKS menyetujui penyusunan raperda PPG. Begitupun dengan 7 fraksi lainnya juga menyutujui penyusunan raperda tersebut.

Sri Ningsih, Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDIP juga menyampaikan harapan fraksinya, agar raperda PPG ini dapat memperluas cipta kerja dan mengatur kebijakan pemerintah lintas sektor kebijakan pajak dan retribusi daerah khususnya konstelasi distribusi daerah.

“Kami meminta pemerintah kota untuk sekiranya membuat sebuah aturan yang memberikan kepastian profesional dan berkeadilan. Kami juga berharap juga sisi pengendalian setiap gedung sesuai standar, baik posisi, estetikanya, struktur, dan dampaknya terhadap lingkungan dan pendapatan diharapkan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” katanya.

6. Eva Dwiana akan menerima saran dari DPRD sebaik-baiknya

Fakta Unik Raperda Persetujuan Pembangunan Gedung Bandar LampungWalikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Menanggapi penyampaian pendapat dari 8 fraksi DPRD Kota Bandar Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan akan menerima saran tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Yang namanya saran pasti bunda terima dengan baik. Insya Allah jadi catatan untuk kita. Kalau saran itu demi kebaikan kenapa tidak,” katanya singkat.

Ia juga mengataka, akan mengimplementasikan saran tersebut dalam penyusunan perda PGG di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Antisipasi Hepatitis Akut Saat PTM, Kantin Sekolah Belum Boleh Buka

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya