Ditanya Motif Rektor Unila Perkaya Diri, Pengacara Tolak Berkomentar 

Ahmad Handoko ditunjuk sebagai kuasa hukum rektor Unila

Bandar Lampung, IDN Times - Ahmad Handoko ditunjuk sebagai kuasa hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Penunjukkan itu berdasarkan inisiatif pihak keluarga Karomani.

Ia mengklaim, kliennya tidak ada niat jahat atau memperkaya diri sendiri terkait kasus suap yang sedang dialaminya. “Prof Aom tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara,” katanya saat dihubungi IDN Times, Rabu (24/8/2022).

Terkait motif Karomani terlibat kasus diduga suap penerimaan mahasiswa baru Unila demi memperkaya diri, Handoko menolak untuk memberikan komentar. Itu karena pihaknya saat ini masih mempelajari kasus tersebut. “Ya, nanti ya akan kami sampaikan,” katanya singkat.

Handoko  juga meminta semua pihak untuk menahan diri berkomentar menghakimi Karomani terkait penangkapannya oleh KPK Sabtu (20/8/2022) lalu hingga putusan pengadilan nanti. Ia juga harap masyarakat menempatkan Karomani dengan asas praduga tak bersalah hingga hasil sidang ditetapkan.

“Saat ini kami tim hukum sedang diskusi mengenai langkah ke depannya. Kami sedang mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yg terus berkembang,” ujarnya.

Oleh karenanya Ia belum bisa mengungkapkan lebih lanjut terkait pendampingan hukum terhadap Karomani saat ini. “Kami baru diminta untuk mendampingi siang ini tadi, terus lagi rapat, jadi paling besok sih kita kasih tahu ya,” jelas Handoko. 

Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Karomani, Cari Bukti Baru Suap Maba Unila?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya