38 Ribu UMKM Lampung Bersertifikat Halal, Tertinggi Keempat Nasional

Target sertifikasi halal nasional 2024 adalah 10 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Hingga November 2023, tercatat sebanyak 38.267 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lampung telah memiliki sertifikasi halal.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, Puji Raharjo di Bandar Lampung, Selasa (28/11/2023).

“Alhamdulillah sampai November 2023 ini yang terdata di Kemenag Lampung sudah ada 38 ribu lebih UMKM yang memiliki sertifikat halal. Semoga jumlah ini terus bertambah ke depannya,” katanya.

Baca Juga: Begini Kronologi Video Viral Temuan 58 Kg Sabu di Door Trim Mobil

1. Lampung menjadi provinsi keempat dengan jumlah UMKM bersertifikat halal terbesar Nasional

38 Ribu UMKM Lampung Bersertifikat Halal, Tertinggi Keempat NasionalIlustrasi produk UMKM Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Atas capaian tersebut, Puji melanjutkan Lampung menjadi provinsi keempat dengan jumlah UMKM bersertifikat halal terbanyak di Indonesia sekaligus menjadi tertinggi pertama di luar Pulau Jawa.

“Se-nasional kita berada di urutan keempat tertinggi. Di bawah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Ya, artinya kita menjadi provinsi tertinggi pertama di luar Pulau Jawa,” imbuhnya.

Namun prestasi ini jangan lantas menjadikan masyarakat Lampung lengah. Khususnya UMKM yang belum mendapat sertifikat halal agar bisa terpacu dan bisa segera mendaftarkan produk atau mereknya agar ikut menjadi UMKM halal.

2. Setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha wajib punya sertifikat halal, kalau tidak akan kena sanksi

38 Ribu UMKM Lampung Bersertifikat Halal, Tertinggi Keempat NasionalIlustrasi produk UMKM Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Untuk itu, Puji menuturkan pihaknya akan terus membuka pendaftaran sertifikasi halal untuk pelaku UMKM di Lampung melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).

Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan agar memiliki sertifikat halal sebelum peraturan wajib sertifikasi halal 17 Oktober 2024 berlaku.

Apabila pelaku usaha tidak memiliki sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024 maka akan terkena sanksi. Pendaftaran sertifikasi halal gratis ini bisa melalui ptsp.halal.go.id atau aplikasi Pusaka.

3. UMKM makanan dan minuman bisa langsung mengajukan ke pendamping KUA setempat

38 Ribu UMKM Lampung Bersertifikat Halal, Tertinggi Keempat NasionalRadja Pizza, salah satu UMKM Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Puji menyebutkan, 2023 target produk bersertifikat halal secara nasional adalah sebanyak 1 juta sertifikat. Namun ternyata, realisasinya melebihi target yakni mencapi 3 juta lebih.

"Tahun depan Presiden menargetkan 10 juta sertifikat halal, khususnya untuk pelaku UMKM. Karena memang UMKM masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal, tetapi kalau usaha besar rata-rata di Lampung sudah punya," ujarnya.

Untuk saat ini, ia menambahkan pelaku usaha khususnya produk makanan dan minuman di Lampung bisa segera mengajukan atau mendaftar sertifikat halal di Lampung melalui pendamping-pendamping di KUA kecamatan masing-masing.

Baca Juga: Update Kasus Joki CPNS 2023, Kapolda Lampung: Ada Penyedia Tenaga Joki

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya