Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah menyita belasan bundel bukti dokumen setoran retribusi pengelolaan Pasar Gudang Lelang di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, penyitaan dokumen setoran itu terkait sebagai upaya tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terjadi selama 10 tahun di Dinas Pasar/Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung selama 10 tahun tepatnya sejak 2011-2021.
"Benar, ini berdasarkan hasil penyelidikan kami, bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (19/10/2022).