Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Pelimpahan berkas perkara meliputi 4 terdakwa masing-masing inisal IS selaku PPK, WD selaku penyedia tahun anggaran 2018, EW selaku penyedia tahun anggaran 2020, dan RS sebagai pihak swasta alias rekanan.
"Sudah kami limpahkan, untuk jadwal sidang belum keluar penetapan pengadilannya, nanti kalau sudah keluar penetapannya kami diinfokan," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama saat dimintai keterangan, Rabu (22/11/2023).