Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melangsungkan aktivitas mudik Lebaran 2021 Masehi atau Idul Fitri 1442 Hijriah.
Larangan itu, tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Selama Ramadhan Dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Lampung.
"Dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi serta mengurangi Corona virus Disease (COVID-19)," ucapnya.
Lalu apa saja poin-poin pokok yang ditekankan Gubernur Lampung dalam SE tersebut?