Pringsewu, IDN Times - Irfan Nofriansyah alias Panjul (27), seorang residivis kambuhan kembali berurusan dengan polisi lantaran menggadaikan motor pinjaman milik temannya untuk memenuhi candu judi online (Judol) dan narkoba.
Pelaku Panjul diciduk personel Satreskrim Polres Pringsewu tanpa perlawanan saat berada di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kegiatan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban Ajiz Salim (35), yang sepeda motornya raib usai dipinjam pelaku," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, Rabu (11/2/2026).
