Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RF, pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap seorang remaja pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur berusia 14 tahun di Kota Bandar Lampung, Sabtu (14/5/2022). Ironinya, perbuatan bejat tersebut dilakukan saat malam Takbiran Idul Fitri 2022/1443 Hijriah.

Pelaku inisial RF (17) merupakan pelajar juga adalah warga Jalan Mawar, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.

"Pelaku kami tangkap saat berada di kediamannya Sabtu kemarin sekitar jam 23.00 (setengah 12 dini hari), ini dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolsek Kedaton, Atang Syamsuri, Senin (16/5/2022).

1. Pelaku lebih dulu menjemput korban dengan alasan ingin keliling malam takbiran

Illustrasi malam takbiran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lebih lanjut Atang menjelaskan, kasus persetubuhan dan pencabulan ini bermula saat pelaku RF menjemput korban LPK (14) di rumahnya, dengan alasan ingin mengajak korban jalan-jalan saat malam sambil menikmati suasana Takbiran Idul Fitri.

Namun bukannya berkeliling malam, RF justru membawa korban ke sebuah losmen berada di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

"Setelah berada di dalam kamar bedua, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, pelaku RF ini kembali mengantarkan korban pulang ke rumahnya," kata Kapolsek.

2. Akui perkosa korban 1 kali

Editorial Team

Tonton lebih seru di