Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 693 kendaraan pelanggar Over Dimension dan Over Load (ODOL) ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan jajaran periode 1-25 Juni 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, ratusan pelanggar ODOL tersebut didominasi jenis kendaraan truk besar hingga pikap milik perusahaan swasta maupun pelaku usaha pribadi.
“Penindakan kendaraan ODOL terus dilakukan secara konsisten. Ini bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas, hingga menjaga keselamatan para pengguna jalan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).