Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung menegaskan proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 masih tetap berjalan. Itu pascaputusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI menghentikan pelaksanaan tahapan dan memulainya kembali dari awal.
PN Jakarta Pusat diketahui menjatuhkan hukuman ke KPU atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, salah satunya memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu sudah berjalan dan menundanya sampai 2025.
"Kami sebagai KPU provinsi, itu tetap melakukan suatu tahapan dan melakukan proses Pemilu ini berdasarkan regulasi telah diputuskan KPU RI," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum, Warsito saat dimintai keterangan, Sabtu (4/3/2023).