Lampung Selatan, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung kembali menegaskan keberadaan kawasan Cagar Alam (CA) Gugus Pulau Anak Krakatau bukan diperuntukkan sebagai destinasi wisata.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aktivitas pengunjung terpantau berada di Pulau Gunung Anak Krakatau melalui kamera CCTV Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 15 Juni 2026.
Kepala Seksi (Kasi) KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo mengatakan, keberadaan Gunung Anak Krakatau saat ini masih berstatus Level II (Waspada). Status itu semakin memperkuat pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan kawasan konservasi dan rekomendasi PVMBG.
"Perlu dipahami bersama, bahwa keberadaan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau bukan destinasi wisata," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
