Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang MK hasil sengeketa Kepala Daerah. (IDN Times/YouTube : Mahkamah Konstitusi RI)
Sidang MK hasil sengeketa Kepala Daerah. (IDN Times/YouTube : Mahkamah Konstitusi RI)

Bandar Lampung, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dalam sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar, Senin (24/2/2025).

Dalam putusannya, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, serta Keputusan KPU Nomor 1092 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon.

Dimana MK mengeluarkan 10 Pokok putusannya. Dalam amar putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menetapkan beberapa keputusan penting terkait sengketa Pilbup Pesawaran 2024. Berikut 10 poin utama dalam putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
  2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
  3. Mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati dalam Pilbup Pesawaran 2024.
  4. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon serta Keputusan KPU Nomor 1093 Tahun 2024 tentang nomor urut pasangan calon.
  5. Memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024.
  6. Memerintahkan PSU harus selesai dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
  7. Memerintahkan KPU dan KPU Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU.
  8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan.
  9. Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran, untuk melakukan pengamanan dalam proses PSU.
  10. Menolak permohonan pemohon untuk bagian yang lain dan selebihnya.

 

Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Pesawaran wajib segera menyelenggarakan pemungutan suara ulang, yang akan diikuti oleh pasangan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali.

Serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung Aries Sandi, namun tanpa mengikutsertakan dirinya.

Masyarakat Pesawaran diharapkan tetap berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan menentukan kepemimpinan daerah ke depan.

Editorial Team