Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Lampung Hormati Putusan PHPU Pesawaran, PSU Tunggu Arahan KPU RI

KPU Lampung Hormati Putusan PHPU Pesawaran, PSU Tunggu Arahan KPU RI
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menghormati putusan perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024 telah dikabulkan sebagian oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam perkara ini ialah pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali. Sedangkan sebagai Termohon yaitu KPU Pesawaran dan Pihak Terkait Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1.

"Iya, kita patuh terhadap putusan MK (gugatan perkara PHPU Pilkada Pesawaran)," ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah dikonfirmasi, Senin (24/1/2025).

Ihwal salah amar putusan MK meminta Pemohon melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pesawaran 2024, Hermansyah mengatakan, KPU Provinsi maupun KPU Pesawaran selaku Termohon masih harus menunggu arahan pusat, dalam hal ini KPU RI.

"Iya patuh dong, segera kita menunggu arahan KPU RI terkait pelaksanaan PSU," imbuh anggota KPU Provinsi Lampung tersebut.

Sebagaimana dalam amat putusan gugatan perkara PHPU Pesawaran 2024 ini, hakim konstitusi dalam amar putusan menyatakan dalam eksepsi telah menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.

Dalam putusan pokok permohonan, hakim konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan batal KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran 2024 bertanggal 3 Desember 2024.

Lalu menyatakan diskualifikasi calon bupati dari paslon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024, menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan paslon peserta Pilkada Pesawaran 2024.bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut paslon Pilkada Pesawaran 2024 bertanggal 23 September 2024:

Kemudian memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

Selanjutnya memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.

Lebih lanjut memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi, memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Termasuk memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran untuk melakukan pengamanan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya, dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Jokowi Kunjungi Lampung 26 Juni, Hadiri Karnaval hingga Temui Petani

01 Jun 2026, 17:03 WIBNews